Tanya:
Teman saya (wanita) saat ini ada di luar negri menemui teman online nya tanpa sepengetahuan orangtuanya. Setelah mereka bertemu mereka memutuskan untuk menikah. masalahnya dia belum di izin kan orang
tuanya buat menikah jadi dia enggan menghubungi orangtunya dan orangtuanya juga jarang shalat (bahkan dalam setahun mungkin tidak pernah shalat). jadi dia berencana menghubungi saudara laki2nya untuk
memberikan nya izin buat menikah. dia bertanya sama saya seandainya dia tidak di izin kan saudara laki2 nya bolehkah dia meminta wali hakim untuk menjadi walinya. karena ini sangat mendesak.
Tolong di jawab segera. karena mereka berencana menikah besok. dan dia sangat menantikan jawabannya
Sukran
Wasalam mualaikum warahmatullahi wabarakatuh
yunitaidrus
Jawaban Al-Ustadz Dzulqornain Abu Muhammad
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk melakukan pernikahan kecuali dengan izin ayahnya sebagai walinya yang paling berhak. Karena Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”.
Kecuali kalau pelarangan sang ayah untuk menikah karena hal yang tidak syari’iy maka boleh dinikahkan oleh kakaknya. Tapi harus diingat seluruh hal tersebut harus berjalan melalui proses mahkamah syari’at (kalau dia berada di negeri Islam) atau melalui markaz Islam dikenal dan terpercaya (kalau dia berada di negeri kafir).
SUMBER : milinglist nashihah@yahoogroups.com versi offline dikumpulkan kembali oleh dr.Abu Hana untuk http://kaahil.wordpress.com
http://kaahil.wordpress.com/2009/12/15/hukum-%e2%80%9dkawin-lari%e2%80%9d/?utm_source=feedburner&utm_medium=email
طبيب الطب النبوي | Dokter Pengobatan Nabawi |
kaahil.wordpress.com
Posted by dr.Abu Hana :: أبو هـنـأ ألفردان :: in Gay, Lesbian & Seks Bebas (مثلي الجنس ، ومثليه وحرية ممارسة الجنس). Tagged: hukum anal sex, hukum pelaku homoseks, hukum sodomi, hukuman gay, kaum nabi luth, liwath, tahmidh. Leave a Comment
Tidak ada komentar:
Posting Komentar