Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Sepuluh tahun setelah saya menulis pendahuluan edisi pertama (buku Sifat Shalat Nabi,-peny), saya melihat adanya dampak yang baik pada kalangan pemuda pemuda beriman karena mereka mendapatkan petunjuk tentang kewajiban kembali kepada sumber-sumber Islam yang murni dalam urusan agama dan ibadah mereka. Sumber-sumber itu ialah Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kami bersyukur kepada Allah bahwa para pemuda yang mempraktekkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beribadah berdasarkan sumber ini semakin bertambah sehingga mereka mengenal dengan baik agamanya. Akan tetapi, saya merasakan adanya sebagian dari mereka yang bersikap ragu-ragu untuk mengamalkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , padahal tidak diragukan lagi adanya kewajiban semacam itu, apalagi setelah kami mengemukakan ayat ayat dan riwayat-riwayat dan enam madzhab yang memerintahkan kembali kepada Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal itu disebabkan adanya isu-isu negatif yang dihembuskan oleh para ulama yang bertaqlid kepada madzhab sehingga mereka menjadi salah paham (terhadap kewajiban kembali kepada Sunnah). Oleh karena itu, di sini saya memandang perlu mengajukan isu-isu tersebut disertai sanggahannya agar sebagian pemuda yang ragu-ragu mengamalkan Sunnah terdorong untuk melaksanakannya, sehingga mereka dapat masuk ke dalam golongan yang selamat dengan idzin Allah.
PERBEDAAN PENDAPAT PADA UMATKU ADALAH RAHMAT?
Pertama : Sebagian orang berkata, memang tidak diragukan adanya keharusan untuk kembali kepada petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam urusan agama kita, terutama sekali berkaitan dengan ibadah-ibadah murni yang tidak menjadi bidang garap akal dan ijtihad, sebab bidang tersebut merupakan hal yang tauqifi (diterima apa adanya), seperti shalat. Akan tetapi, kita nyaris tidak pernah mendengar seorang pun ulama yang bertaqlid memerintahkan untuk melakukan hal tersebutut, bahkan kami lihat mereka selalu menyetujui adanya berbagai perselisihan dan menganggap hal semacam itu sebagai kebebasan umat. Alasan mereka didasarkan pada sebuah Hadits yang selalu mereka ulang dalam setiap kesempatan, yaitu Hadits: “Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat'. Untuk membantah pendapat pendukung Sunnah Nabi, padahal Hadits tersebut bertentangan dengan jalan yang Anda (Al-Albani) tempuh dalam buku sifat shalat yang Anda susun dan buku-buku lainnya. Oleh karena itu, bagaimana pendapat Anda terhadap Hadits tersebut?
Jawab:
[1]. Hadits tersebut tidak sah, bahkan batil dan tidak ada sumbernya.
Imam Subki berkata:
“Saya tidak melihat Hadits tersebut mempunyai sanad yang sah, atau dha’if, atau palsu.”
Aku (Al-Albani) menyatakan:
“Hadits yang ada lafadznya adalah: “Perbedaan pendapat di kalangan sahabatku (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) adalah rahmat bagi kamu sekalian”.
Hadits lain berbunyi : “Para sahabatku laksana bintang di langit. Siapa pun di antara mereka yang kamu ikuti, niscaya kamu mendapatkan petunjuk”.
Kedua Hadits ini tidak sah. Hadits pertama sangat lemah dan Hadits kedua palsu. Saya telah menjelaskan analisa terhadap Hadits ini dalam Kitab Adh-Dha’ifah Hadits no. 58, 59 dan 61.”
[2]. Hadits palsu tersebut di atas bertentangan dengan Al-Qur’an karena ayat-ayat Al-Qur’an melarang berselisih pendapat dalam urusan agama dan menyuruh bersatu. Ayat-ayat tentang hal tersebut sudah sangat populer. Akan tetapi, tidaklah mengapa di sini saya paparkan sebagian sebagai contoh, yaitu firman Allah dalam Qs. Al-Anfal (8) ayat 46:
“Janganlah kamu berselisih, karena kamu akan menjadi lemah dan hilang kewibawaan kamu.”
Allah juga berfirman dalam Qs. Rum (30) yat 31-32:
“Janganlah kamu menjadi seperti orang-orang musyrik, yaitu mereka mencerai-beraikan agamanya dan bergolongan-golongan. Setiap golongan membanggakan apa yang ada pada mereka.”
Allah berfirman dalam Qs. Hud (11) ayat 118-119:
"Mereka terus-menerus berselisih kecuali orang yang mendapatkan rahmat dari Tuhanmu"
Jadi, hanya orang-orang yang mendapat rahmat dari Tuhanlah yang tidak berselisih. Oleh karena itu, mereka yang berselisih adalah golongan yang bathil. Bagaimana akal bisa menenima bahwa perselisihan dan perbedaan merupakan suatu rahmat, (padahal Allah melarang perbuatan semacam itu)?
Sudahlah jelas bahwa Hadits tersebut tidak sah, baik sanad maupun matannya. Oleh karena itu, sudahlah jelas bahwa kita tidak boleh bersikap ragu-ragu dan bimbang, sehingga tidak mengamalkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana yang diperintahkan oleh para imam madzhab.
[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
_________
Foot Note
[1]. Bacalah Al-Ihkam fi Ushuli Al-Ahkam oleh Ibnu Hazm, Hujjatullahi Al-Balighah oleh Dahlawi atau kitab khusus dia yang membahas masalah ini dengan judul Aqdu Al-Jayyid Fi Ahkami Al-Ijtihad wa At-Taqlid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar