Sabtu, 23 Januari 2010

Salah Paham Dan Jawabannya 3

lbnu ‘Abdul Barr dalam kitabnya juz 2 hIm. 88 berkata:

“Kalau kebenaran itu ada pada dua pihak yang berbeda, tentulah kalangan salaf yang satu tidak menyalahkan yang lain dalam urusan ijti had, putusan peradilan, dan fatwa mereka. Akal tidak mau menerima adanya dua hal yang bertentangan dianggap keduanya benar. Sungguh sangat indah apa yang dikatakan orang di bawah ini:

‘Mengakui dua hal yang saling berlawanan dalam satu masalah adalah sesuatu yang tak masuk akal yang paling tercela.”

Jika ada yang berpendapat, sekiranya riwayat yang dikatakan dan Imam Malik itu bathil, mengapa Imam Malik bersikap enggan menerima tawaran Khalifah Al-Manshur untuk menyatukan pendirian semua orang dengan Kitabnya Al-Muwaththa’ dan beliau tidak menjawab semacam itu kepadanya?

Saya jawab : Riwayat terbaik yang saya temui adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dalam Kitab Syarah Ikhtishar ‘Ulumil Hadits hlm. 31, bahwa Imam Malik berkata:

“Para ulama telah mengumpulkan dan mengetahui perkara perkara yang tidak kami ketahui.”

Hal ini membuktikan betapa besar kesadaran beliau dan keluasan ilmunya, sebagaimana dinyatakan oleb Ibnu Katsir.

Yang jelas, perselisihan dan perbedaan pendapat itu seluruhnya buruk, bukan merupakan suatu rahmat. Oleh karena itu, ada perbedaan pendapat yang menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat yang timbul karena sikap fanatik madzhab, tetapi ada juga perbedaan pendapat yang tidak menimbulkan dosa, seperti perbedaan pendapat di kalangan sahabat, tabi’in, dan para imam. Semoga Allah memasukkan kami dalam golongan mereka dan diberi taufik untuk mengikuti jejak mereka.

Jadi, jelaslah bahwa perbedaan dan perselisihan pendapat di kalangan sahabat berbeda dengan yang terjadi di kalangan ahli taqlid.

Ringkasnya, para sahabat berbeda dan berselisih pendapat karena darurat, namun mereka menolak perbedaan dan perselisihan pendapat itu sendiri dan menghindarkan diri dan hal semacam itu, selama mereka mendapatkan jalannya.

Adapun golongan ahli taqlid, sekalipun mereka memiliki kesempatan untuk menghindarkan diri dan perbedaan dan penselisihan pendapat, tennyata. mereka tidak mau bersepakat dan menempuh jalan ke sana, bahkan mereka terus mengokohkan keadaan semacam itu. Oleh karena itu, sungguh semakin jauh jurang perbedaan dan penselisihan pendapat di antara mereka.

lnilah perbedaan yang membedakan antara para sahabat dan golongan salaf dengan ahli taqlid dilihat dan sebab timbulnya perbedaan dan perselisihan pendapat.

Adapun sisi dampaknya sudahlah sangat jelas. Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda pendapat dalam masalah-masalah furu’, ternyata tetap teguh memelihara kesatuan, jauh dari perpecahan, dan tidak bercerai-berai. Sebagai contoh mengenai membaca bismillaah dengan keras. Sebagian sahabat menyatakan boleh dan sebagian lagi menyatakan tidak boleh. Ada pula masalah angkat tangan bersamaan dalam takbir dalam shalat, ada yang berpendapat boleh dan ada yang berpendapat tidak. Juga masalah menyentuh perempuan setelah wudhu, ada yang berpendapat batal dan ada yang berpendapat tidak. Sekalipun demikian mereka tetap shalat berjamaah di belakang seorang imam dan tidak mau meninggalkan imam yang dianggap berbeda pendapat dengan dirinya.

Golongan ahli taqlid, karena perbedaan pendapat yang tidak dapat dipertemukan sama sekali, menyebabkan barisan kaum muslim bercerai-berai, padahal rukun Islam yang terpenting sesudah dua kalimat syahadat adalah shalat. Orang yang berbeda madzhab tidak mau shalat berjamaah di belakang imam yang tidak sama madzhabnya dengan alasan imamnya bathil atau setidak-tidaknya melakukan hal-hal yang berbeda dengan madzhab makmum. Hal ini pernah kami dengar dan kami saksikan sendiri seperti juga yang disaksikan oleh orang lain.[8]. Bagaimana tidak terjadi dampak negatif semacam itu, karena sebagian dari kitab-kitab madzhab yang terkenal dewasa ini menerangkan hal ini bathil, hal ini makruh, sehingga akibatnya di suatu masjid jami’ didirikan shalat berjama’ah empat kali karena mengikuti empat madzhab. Anda bisa melihat beberapa orang tengah duduk menantikan datang imamnya, sedangkan kelompok lain sedang shalat dipimpin oleh imamnya.

Bahkan perselisihan dan perbedaan inii mencapai keadaan lebih ekstrim pada segolongan ahli taqlid, misalnya larangan menikah antara pengikut Hanafi dan pengikut Syafi’i. Selanjutnya, muncullah fatwa dan segolongan ulama Hanafi, yang disebut mufti Tsaqalaini. Fatwa inii membolehkan pernikahan antara laki-laki pengikut Hanafi dan perempuan pengikut Syafi’i. Alasannya bahwa perempuan pengikut madzhab Syafi’i ini dapat disamakan dengan kedudukan ahli kitab [9]. Dan fatwa inii dapat dipahami bahwa pernikahan sebaliknya tidak boleh, yaitu bila perempuan dan madzhab Hanafi dan laki-laki dari madzhab Syafi’i, sebagaimana laki-laki ahli kitab tidak boleh menikahi perempuan muslimat.

Itulah dua contoh perbedaan madzhab yang ternyata berpengaruh buruk pada umat akibat perselisihan dan perbedaan ulama mutaakhir yang ternyata terus dipertahankan. Hal ini berbeda dengan perbedaan pendapat kalangan salaf yang tidak mendatangkan pengaruh buruk terhadap umat. Oleh karena itulah, golongan salaf inii merupakan golongan yang selamat karena mereka mematuhi larangan bercerai berai dalam beragama. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh golongan mutaakhir. Semoga Allah memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada kita.

Perbedaan dan perselisihan mereka ternyata bahaya dan bencananya tidak hanya menimpa diri mereka, tetapi merembet ke mana-mana, bahkan sungguh amat disesalkan hal tersebut berpengaruh pula sampai ke beberapa negeri kuffar, sehingga mereka terhalangi untuk masuk Islam beramai-ramai. Dalam sebuah buku berjudul Zhulamun minal Gharbi karya Muhammad Al-Ghazali hlm. 200 disebutkan:

“Pada sebuah konperensi di Universitas Princeton, Amerika Serikat, salah seorang pembicaranya ditanya oleh peserta, yang kebanyakannya adalah para orientalis dan para pemerhati masalah masalah Islam:

‘Dengan ajaran apa kaum muslim bisa maju ke pentas dunia? Apakah dengan ajaran Islam yang dipahami golongan Sunni, atau yang dipahami golongan Syi’ah Imamiah atau Syi’ah Zaidiyah,’ padahal di antara mereka sendiri terjadi perselisihan?

Terkadang ada segolongan yang menyelesaikan suatu masalah dengan pemikiran yang modern, tetapi yang lain tetap dengan pemikiran yang kuno dan jumud.

Ringkasnya, para da’i membiarkan objek dakwahnya dalam kebingungan karena mereka sendiri mengalami kebingungan.”[10]

Dalam pendahuluan buku berjudul Hadiyatus Sulthan ila Muslimi Biladi Jaban, karya Muhammad Sulthan Ma’sumi, dia menulis:

“Ada sebuah pertanyaan diajukan kepada saya oleh dua orang muslim bangsa Jepang dan kota Tokyo dan Osaka Jepang Timur, yang isinya:

“Apakah hakikat agama Islam itu? Apakah makna madzhab itu? Apakah orang harus mengikuti salah satu madzhab empat untuk menjalankan lslam?Apakah seseorang harus mengikuti madzhab Malik, atau Hanafi, atau Syafi’i, atau yang lain, atau sama sekali tidak?

Sebab di sini telah terjadi perselisihan yang hebat dan perdebatan yang sengit.’ Ketika ada beberapa orang Jepang yang berpikir jernih hendak masuk Islam, mereka datang ke salah satu organisasi Islam yang ada di Tokyo. Sekelompok muslim India menyatakan kepada mereka, agar mereka (orang Jepang tersebut) memilih madzhab Hanafi karena beliau adalah pelita umat.

Akan tetapi, sekelompok orang dari Indonesia (Jawa) mengharuskan mereka mengikuti Syafi’i. Ketika orang-orang jepang ini mendengar pernyataan mereka, benar-benar mereka merasa heran dan menjadi bingung untuk mewujudkan keinginannya. Di sini masalah madzhab telah menjadi perintang bagi orang lain untuk masuk Islam.”

[Disalin dari kitab Shifatu Shalaati An-Nabiyyi Shallallahu “alaihi wa Sallama Min At-Takbiiri Ilaa At-Tasliimi Ka-Annaka Taraahaa, Edisi Indonesia Sifat Shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penerjemah Muhammad Thalib, Penerbit Media Hidayah, Ket : Tambahan Judul dari admin almanhaj]
_________
Foot Note
[2]. Bacalah Faidhu Al-Qadir, oleh Munawi (1/209) dan Adh-Dha’ifah (Hadits no. 76-77).
[3]. lbnu Abdil Bar, Jami’ Bayani Al-’Ilmi (11/81-82)
[4]. Idem. (11/82,88, 89)
[5] Idem. (11/83-84)
[6]. Idem. (11/89)
[7]. Baca Intiqa’ Ibnu ‘Abdul Bar hlm. 41 dan Kasyful Mughaththa, oleh Hafizh Ibnu ‘Asakir hlm. 6-7 dan Tadzkiratul Ljuffadz (i/l 95) oleh Dzahabi.
[8]. Baca bab VIII dan Kitab Ma Ia Yajuzu fihi AI-Khilaf hIm. 65-72. Anda akan menemukan banyak contoh seperti kami kemukakan di sini.
[9]. Al-Bahru Ar-Raiq.
[10]. Saya katakan di sini: “Tulisan-tulisan Muhammad Ghazali yang akhir-akhir ini banyak tersebar di sana-sini seperti bukunya yang berjudui As-Sunnah An-Nabawiyah baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits, di mana dia sendiri termasuk kategori da’i da’i semacam itu, yaitu para da’i yang kebingungan. Sebelumnya kami telah membaca buku ini dan mémberi komentar terhadap beberapa Hadits yang terdapat di dalamnya serta koreksi-koreksi dalam beberapa masalah fiqh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar